Simeulue, 3 September 2026 – Tiga bahasa daerah asli masyarakat Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, telah resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) nasional. Ketiga bahasa tersebut adalah bahasa Devayan, bahasa Sigulai, dan bahasa Simolol yang hingga kini menjadi bagian penting dari identitas masyarakat di wilayah kepulauan tersebut. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue Zulfatah menyatakan pengakuan tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga kekayaan bahasa lokal agar tetap hidup di tengah perubahan zaman. Pemerintah Kabupaten Simeulue selanjutnya berupaya memperkuat pelestarian melalui pendidikan dan penggunaan bahasa daerah di lingkungan masyarakat. Salah satu langkah yang didorong adalah memasukkan bahasa-bahasa tersebut ke dalam kurikulum dan menjadikannya materi pembelajaran di sekolah. Upaya itu diharapkan membuat generasi muda tetap mengenal, memahami, dan menggunakan bahasa asli daerahnya sehingga dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Penetapan tersebut melengkapi proses panjang pengakuan terhadap bahasa-bahasa asli yang berkembang di Pulau Simeulue. Bahasa Devayan sebelumnya telah lebih dahulu mendapatkan status sebagai Warisan Budaya Takbenda, sedangkan bahasa Simolol dan Sigulai kemudian menyusul mendapatkan pengakuan nasional. Ketiga bahasa tersebut memiliki sejarah penggunaan yang panjang dan berkembang bersama kehidupan masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Simeulue. Keberadaan bahasa lokal tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi sehari-hari, tetapi juga menyimpan pengetahuan mengenai adat, hubungan sosial, tradisi lisan, serta cara masyarakat memahami lingkungan tempat mereka hidup. Kosakata dan ungkapan yang diwariskan secara turun-temurun menjadi bagian dari kekayaan budaya yang tidak selalu dapat digantikan oleh bahasa lain. Pengakuan nasional karena itu diharapkan menjadi landasan lebih kuat untuk menjalankan berbagai program pelindungan dan pelestarian secara berkelanjutan.
Selain tiga bahasa yang telah memperoleh pengakuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Simeulue sedang memproses pengajuan bahasa Lekon agar dapat memperoleh status serupa. Bahasa Lekon merupakan salah satu bahasa asli yang masih digunakan oleh sebagian masyarakat Simeulue dan menjadi bagian dari keragaman linguistik wilayah tersebut. Pemerintah daerah berharap proses pengajuan dapat menghasilkan penetapan sehingga seluruh kekayaan bahasa asli Simeulue memperoleh perlindungan yang semakin kuat. Upaya tersebut dinilai penting karena bahasa dengan jumlah penutur terbatas menghadapi risiko lebih besar apabila penggunaannya semakin jarang dalam kehidupan sehari-hari. Perubahan pola komunikasi masyarakat, mobilitas penduduk, serta semakin dominannya penggunaan bahasa nasional dan bahasa digital dapat memengaruhi keberlangsungan bahasa lokal. Karena itu, pengakuan formal perlu diikuti langkah nyata agar bahasa tetap digunakan oleh masyarakat, bukan hanya tercatat sebagai bagian dari warisan kebudayaan.
Salah satu strategi yang kini dipersiapkan adalah mendorong bahasa Devayan, Sigulai, dan Simolol masuk dalam kegiatan pendidikan di sekolah. Langkah tersebut dipandang strategis karena sekolah dapat menjadi ruang untuk memperkenalkan kembali bahasa lokal kepada anak-anak yang dalam kesehariannya mungkin semakin jarang menggunakannya. Pembelajaran dapat dikembangkan secara bertahap dengan mempertimbangkan karakteristik bahasa serta wilayah penggunaannya masing-masing. Penyusunan materi juga membutuhkan keterlibatan penutur, tokoh masyarakat, budayawan, dan tenaga pendidikan agar kosakata serta tata bahasa yang diajarkan tetap sesuai dengan praktik masyarakat. Dokumentasi dalam bentuk bahan ajar akan memberikan manfaat tambahan karena bahasa dapat tersimpan secara tertulis dan digunakan sebagai referensi pada masa mendatang. Melalui pendidikan, pelestarian tidak hanya bergantung kepada generasi tua, tetapi dapat diteruskan secara sistematis kepada anak-anak dan remaja.
Penggunaan bahasa daerah dalam kehidupan keluarga tetap menjadi faktor yang tidak kalah penting dibandingkan pendidikan formal. Bahasa akan bertahan apabila terus digunakan sebagai alat komunikasi nyata antargenerasi dan bukan hanya dipelajari dalam ruang kelas. Orang tua dan anggota keluarga memiliki posisi penting untuk memperkenalkan kosakata, ungkapan, cerita, maupun percakapan sehari-hari kepada anak sejak usia dini. Ketika penggunaan bahasa lokal berkurang di lingkungan keluarga, jumlah penutur aktif dapat terus menurun meskipun dokumentasi dan pembelajaran formal tersedia. Sebaliknya, kebiasaan menggunakan bahasa daerah dalam percakapan dapat membantu generasi muda membangun kedekatan dengan identitas budaya mereka. Pemerintah daerah karena itu membutuhkan dukungan masyarakat agar program pelestarian berjalan bersamaan antara pendidikan, kegiatan kebudayaan, dan praktik komunikasi sehari-hari.
Keberadaan beberapa bahasa dalam satu wilayah juga memperlihatkan kekayaan budaya Kabupaten Simeulue sebagai daerah kepulauan yang memiliki perkembangan sosial tersendiri. Kabupaten tersebut berada di Samudra Hindia dan terpisah dari daratan utama Pulau Sumatra, sehingga perjalanan sejarah masyarakatnya membentuk karakter bahasa dan tradisi yang khas. Simeulue merupakan daerah hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat sejak 1999 dan saat ini terdiri atas 10 kecamatan serta 138 gampong atau desa. Penduduknya mencapai sekitar 96 ribu jiwa yang tersebar di berbagai wilayah kepulauan dengan latar penggunaan bahasa yang beragam. Kondisi geografis tersebut turut memengaruhi perkembangan bahasa karena kelompok masyarakat mempertahankan cara berkomunikasi yang diwariskan dalam komunitas masing-masing. Kekayaan linguistik ini kemudian menjadi bagian penting dalam menggambarkan identitas Simeulue di tengah keragaman budaya Aceh secara keseluruhan.
Pelestarian bahasa juga berkaitan erat dengan keberlangsungan berbagai bentuk kebudayaan lisan masyarakat Simeulue. Cerita rakyat, ungkapan tradisional, pengetahuan lokal, nasihat, nyanyian, hingga berbagai istilah mengenai kehidupan pesisir dan lingkungan sering kali diwariskan menggunakan bahasa setempat. Apabila kemampuan berbahasa semakin berkurang, sebagian makna yang terkandung dalam tradisi tersebut berpotensi ikut menghilang atau sulit dipahami secara utuh oleh generasi berikutnya. Dokumentasi bahasa karena itu perlu dilakukan bersamaan dengan pencatatan cerita, kosakata, ungkapan, serta tradisi yang menggunakan bahasa tersebut. Rekaman suara dan video juga dapat menjadi bagian penting untuk menyimpan cara pengucapan yang tidak selalu dapat direpresentasikan secara sempurna melalui tulisan. Upaya tersebut akan menghasilkan arsip budaya yang dapat digunakan untuk pendidikan, penelitian, maupun kegiatan revitalisasi pada masa mendatang.
Pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda sekaligus membuka ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan perhatian terhadap para penutur dan pelaku pelestarian bahasa. Mereka memiliki pengetahuan langsung mengenai penggunaan bahasa yang berkembang di masyarakat dan dapat membantu proses penyusunan kamus, bahan pembelajaran, serta dokumentasi. Keterlibatan generasi muda juga diperlukan melalui kegiatan kreatif yang membuat bahasa daerah tetap relevan dengan kehidupan mereka. Bahasa lokal dapat diperkenalkan melalui pertunjukan budaya, karya sastra, konten digital, musik, cerita pendek, hingga kegiatan sekolah tanpa menghilangkan karakter aslinya. Pemanfaatan teknologi bahkan dapat memperluas ruang penggunaan bahasa yang sebelumnya terbatas pada komunikasi langsung di lingkungan masyarakat. Pendekatan tersebut dapat membantu membangun kebanggaan generasi muda terhadap bahasa daerah sekaligus meningkatkan peluang penggunaannya secara berkelanjutan.
Upaya memasukkan tiga bahasa tersebut ke lingkungan sekolah membutuhkan persiapan yang matang agar pembelajaran dapat berjalan efektif. Pemerintah daerah perlu memetakan wilayah penggunaan masing-masing bahasa sehingga materi yang diberikan sesuai dengan latar budaya peserta didik. Ketersediaan guru atau pendamping yang memahami bahasa menjadi kebutuhan penting, demikian pula penyusunan standar penulisan dan bahan bacaan yang mudah digunakan. Pelestarian melalui sekolah sebaiknya tidak hanya berorientasi pada kemampuan menghafalkan kosakata, tetapi juga mendorong peserta didik menggunakan bahasa dalam komunikasi dan memahami konteks budayanya. Kegiatan seperti percakapan, cerita rakyat, permainan tradisional, serta pementasan dapat menjadi sarana untuk mempertemukan pembelajaran bahasa dengan kebudayaan lokal. Dengan cara tersebut, bahasa dapat tetap dipahami sebagai bagian hidup dari identitas masyarakat dan bukan sekadar materi tambahan dalam pendidikan.
Penetapan bahasa Devayan, Sigulai, dan Simolol sebagai Warisan Budaya Takbenda nasional menjadi tonggak penting bagi pelestarian kekayaan linguistik masyarakat Pulau Simeulue. Tantangan berikutnya adalah memastikan status tersebut menghasilkan kegiatan pelindungan yang nyata dan mampu mempertahankan jumlah penutur dari generasi ke generasi. Pemerintah Kabupaten Simeulue akan terus mendorong pemanfaatan bahasa daerah dalam pendidikan sekaligus mengupayakan bahasa Lekon memperoleh pengakuan serupa. Dukungan keluarga, sekolah, tokoh adat, pelaku kebudayaan, serta masyarakat menjadi bagian yang menentukan keberhasilan langkah tersebut. Pelestarian yang konsisten dapat menjaga bahasa tetap digunakan sekaligus mempertahankan pengetahuan dan tradisi yang tersimpan di dalamnya. Dengan diwariskan secara aktif kepada anak dan cucu, kekayaan bahasa Simeulue diharapkan tidak hanya memperoleh pengakuan secara administratif, tetapi terus hidup sebagai identitas masyarakat kepulauan tersebut.