Jakarta, 25 Mei 2026 – Ombudsman Republik Indonesia menegaskan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, harus mengutamakan perlindungan terhadap korban. Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut meminta seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dan institusi pendidikan, memastikan korban mendapatkan pendampingan, keamanan, serta pemulihan psikologis selama proses hukum berlangsung.
Ombudsman menilai kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren, memerlukan penanganan yang sensitif dan berorientasi pada korban. Selain proses hukum terhadap pelaku, perhatian terhadap kondisi mental dan keselamatan korban disebut sangat penting agar tidak terjadi trauma berkepanjangan maupun tekanan sosial dari lingkungan sekitar. Ombudsman juga mengingatkan agar identitas korban dijaga ketat demi melindungi hak dan masa depan mereka.
Dalam pernyataannya, Ombudsman meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus tersebut. Proses pemeriksaan terhadap korban diharapkan dilakukan dengan pendekatan ramah anak dan ramah korban apabila melibatkan santri di bawah umur. Pendampingan psikolog, pekerja sosial, dan keluarga dinilai penting untuk memastikan korban merasa aman selama menjalani proses penyelidikan hingga persidangan.
Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren memang kerap menjadi perhatian publik karena menyangkut institusi pendidikan berbasis keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi santri. Pengamat perlindungan anak menilai banyak korban sering mengalami kesulitan melapor karena takut, tekanan lingkungan, atau relasi kuasa dengan pelaku. Karena itu, sistem pengawasan dan mekanisme pelaporan di lembaga pendidikan dinilai perlu diperkuat agar kasus serupa dapat dicegah lebih dini.
Ombudsman juga mendorong pemerintah daerah dan kementerian terkait melakukan evaluasi terhadap sistem perlindungan santri di lembaga pendidikan keagamaan. Pendidikan mengenai pencegahan kekerasan seksual, mekanisme pengaduan yang aman, serta pengawasan internal disebut perlu diperkuat untuk melindungi peserta didik. Selain penindakan hukum, langkah pencegahan dan edukasi dinilai menjadi bagian penting agar kasus kekerasan seksual tidak terus berulang.
Hingga kini, aparat kepolisian masih menangani proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut. Ombudsman memastikan akan terus memantau jalannya penanganan perkara agar hak korban benar-benar terlindungi dan pelayanan publik dalam proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.