Jakarta, 25 Mei 2026 – Bupati Lombok Tengah akhirnya buka suara terkait penutupan 25 ritel modern di wilayahnya yang sempat memicu perhatian publik dan pelaku usaha. Pemerintah daerah menegaskan langkah tersebut murni dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah (Perda), terutama menyangkut perizinan usaha dan tata kelola operasional toko modern di daerah tersebut.
Menurut pemerintah kabupaten, puluhan ritel modern yang ditutup diduga belum memenuhi sejumlah ketentuan administratif dan aturan zonasi yang berlaku. Selain masalah izin operasional, beberapa toko disebut belum melengkapi dokumen tertentu yang diwajibkan dalam aturan daerah. Karena itu, penutupan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum daerah dan bukan tindakan yang bertujuan menghambat investasi maupun aktivitas usaha.
Bupati Lombok Tengah menegaskan pemerintah daerah tetap mendukung iklim usaha dan investasi, namun seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku. Ia menyebut keberadaan ritel modern harus berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan pasar tradisional agar persaingan usaha tetap sehat di masyarakat. Pemerintah daerah juga memastikan para pemilik usaha masih memiliki kesempatan untuk melengkapi persyaratan agar dapat kembali beroperasi secara legal.
Penutupan puluhan ritel modern tersebut sebelumnya menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat dan pelaku usaha. Sebagian pihak mendukung langkah pemerintah daerah karena dinilai penting untuk menjaga ketertiban usaha dan perlindungan terhadap pedagang kecil. Namun ada juga yang khawatir penutupan mendadak dapat berdampak pada pekerja, distribusi barang, dan aktivitas ekonomi lokal apabila tidak disertai solusi yang jelas.
Pengamat kebijakan daerah menilai penegakan aturan terhadap usaha modern memang penting dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan ketimpangan dengan pelaku usaha lain. Namun mereka juga mengingatkan pemerintah daerah perlu memastikan proses penegakan hukum dilakukan transparan, komunikatif, dan memberikan kepastian kepada dunia usaha. Pendekatan dialog dan pembinaan dinilai penting agar kebijakan tidak menimbulkan gejolak ekonomi maupun sosial di masyarakat.
Hingga kini, pemerintah daerah disebut masih melakukan pendataan dan evaluasi terhadap seluruh ritel modern yang beroperasi di Lombok Tengah. Pemkab juga membuka ruang koordinasi bagi pelaku usaha yang ingin menyelesaikan persoalan perizinan dan administrasi. Situasi ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan keseimbangan antara penegakan aturan daerah, perlindungan usaha kecil, dan kepastian investasi di tingkat daerah.