Jakarta, 28 Agustus 2026 – Musisi Ardhito Pramono tengah memperjuangkan hak atas karya-karyanya setelah sejumlah lagu miliknya diduga digunakan dalam berbagai tayangan televisi dan produk audiovisual di Korea Selatan tanpa prosedur perizinan yang semestinya.
Persoalan tersebut menjadi salah satu bagian dalam gugatan wanprestasi Ardhito terhadap mantan labelnya, Sony Music Entertainment Indonesia. Gugatan senilai Rp5,7 miliar itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ada Empat Lagu yang Disebut Kuasa Hukum
Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, menyebut setidaknya ada empat lagu yang masuk dalam materi persoalan tersebut. Keempatnya adalah Say Hello, Fine Today, 925, dan Bitterlove.
Namun, penelusuran pihak Ardhito juga menemukan lagu Here We Go Again yang disebut muncul dalam sejumlah program populer Korea Selatan.
Dengan demikian, terdapat lima judul yang mencuat dalam pembahasan mengenai penggunaan karya Ardhito di Negeri Ginseng.
Muncul di Berbagai Program Korea
Lagu-lagu Ardhito disebut digunakan dalam berbagai tayangan visual. Here We Go Again, misalnya, terdeteksi dalam program 3 Meals a Day dan I Live Alone.
Sementara itu, Say Hello disebut terdengar dalam program Return of Superman. Lagu Bitterlove juga sebelumnya diketahui digunakan dalam 3 Meals a Day.
Penggunaan lagu dalam program televisi menjadi perhatian karena bukan sekadar pemutaran musik biasa. Ketika sebuah lagu digunakan sebagai bagian dari produk audiovisual, terdapat aspek hak sinkronisasi yang perlu diperhatikan.
Dipertanyakan Siapa yang Memberi Izin
Pihak Ardhito mempertanyakan proses pemberian izin atas penggunaan lagu-lagu tersebut. Menurut kuasa hukumnya, penggunaan karya dalam film atau reality show seharusnya mendapatkan persetujuan dari pihak yang memiliki kewenangan atas hak tersebut.
Persoalan semakin rumit karena pihak Ardhito mengaku tidak mengetahui siapa yang memberikan izin sinkronisasi untuk penggunaan lagu-lagu tersebut di Korea Selatan.
Royalti Juga Dipersoalkan
Selain penggunaan lagu, tim hukum Ardhito juga menelusuri royalti yang seharusnya diperoleh dari pemanfaatan karya-karya tersebut.
Menurut kuasa hukum Ardhito, pihak Sony Music sebelumnya menyebut royalti penggunaan lagu di Korea Selatan dikumpulkan melalui Wahana Musik Indonesia (WAMI). Namun, setelah dikonfirmasi, pihak Ardhito menyatakan WAMI tidak pernah memberikan izin sinkronisasi ataupun melakukan pengumpulan uang dari penggunaan lagu Ardhito di Korea Selatan.
Kondisi tersebut membuat pihak Ardhito mempertanyakan alur pengelolaan hak dan royalti atas lagu-lagunya.
Bukan Pertama Kali Dipermasalahkan
Penggunaan lagu Ardhito dalam tayangan Korea Selatan sebenarnya bukan persoalan baru. Pada 2021, Ardhito pernah mengungkapkan keresahannya setelah mengetahui lagu-lagunya digunakan dalam sejumlah program variety show Korea.
Saat itu, ia menyebut Bitterlove, Say Hello, dan 925 sebagai beberapa lagu yang terdengar dalam berbagai tayangan. Ia mengaku awalnya senang karena musiknya dikenal lebih luas, tetapi kemudian mempertanyakan persoalan izin dan royalti.
Pada 2025, Ardhito kembali menyoroti persoalan serupa setelah lagunya terdengar dalam program I Live Alone. Ia saat itu mempertanyakan pengelolaan hak atas lagu-lagu yang ditulisnya sendiri.
Gugatan terhadap Sony Music
Persoalan penggunaan lagu di Korea Selatan kini menjadi bagian dari gugatan Ardhito terhadap Sony Music Entertainment Indonesia. Gugatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan lisensi dan penggunaan karya, tetapi juga persoalan royalti.
Pihak Ardhito menggugat Sony Music dengan nilai sekitar Rp5,7 miliar. Sidang perdana telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Agustus 2026, tetapi pemeriksaan legal standing ditunda karena pihak tergugat belum membawa dokumen yang diperlukan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 10 September 2026.
Lima Lagu yang Jadi Sorotan
Jika dirangkum, lagu-lagu Ardhito yang mencuat dalam persoalan penggunaan di Korea Selatan adalah:
- Say Hello
- Fine Today
- 925 atau 9 to 5
- Bitterlove
- Here We Go Again
Status penggunaan tanpa izin tersebut masih berupa dugaan yang menjadi bagian dari perkara hukum. Persoalan mengenai siapa yang memberikan izin, bagaimana hak sinkronisasi dikelola, serta apakah terdapat royalti yang belum diterima masih menjadi bagian dari proses hukum.
Lima lagu Ardhito Pramono, yakni Say Hello, Fine Today, 925, Bitterlove, dan Here We Go Again, mencuat setelah diduga digunakan dalam sejumlah tayangan Korea Selatan tanpa prosedur perizinan yang semestinya. Persoalan tersebut kini menjadi bagian dari gugatan Ardhito terhadap Sony Music Entertainment Indonesia terkait dugaan wanprestasi dan pengelolaan royalti senilai Rp5,7 miliar.