Jombang, 29 Agustus 2026 – Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 menjadi salah satu pembahasan paling dinamis dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Sidang Komisi Organisasi belum berhasil menemukan kesepakatan mengenai tata cara pemilihan sehingga dua opsi akhirnya dibawa ke sidang pleno untuk diputuskan. Kedua pilihan tersebut memiliki pendekatan yang berbeda dalam menentukan sosok yang akan memimpin jajaran Tanfidziyah PBNU selama lima tahun mendatang. Perbedaan pandangan mengenai mekanisme pemilihan membuat pembahasan berlangsung cukup alot dan sempat mengalami penundaan sebelum kembali dilanjutkan.
Opsi pertama yang disiapkan adalah mempertahankan mekanisme pemilihan langsung dengan sistem satu orang satu suara atau one man one vote. Melalui mekanisme ini, para peserta Muktamar yang memiliki hak suara dapat memberikan pilihan secara langsung terhadap calon Ketua Umum PBNU. Namun, mekanisme tersebut tetap mensyaratkan adanya persetujuan dari Rais Aam terpilih. Dengan demikian, pemilihan langsung tidak sepenuhnya berdiri sendiri karena hasilnya tetap harus berjalan dalam kerangka hubungan antara kepemimpinan Syuriyah dan Tanfidziyah. Sistem ini pada dasarnya mempertahankan pola pemilihan yang selama ini dikenal dalam proses pergantian kepemimpinan PBNU.
Sementara itu, opsi kedua menawarkan mekanisme penjaringan calon secara bertingkat dengan melibatkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU). Dalam rancangan tersebut, masing-masing unsur organisasi akan mengusulkan sejumlah nama yang dianggap memenuhi kriteria untuk menjadi calon Ketua Umum. Nama-nama yang masuk kemudian ditabulasi untuk mendapatkan sejumlah kandidat dengan dukungan terbesar. Dari proses penjaringan itu, sembilan nama teratas akan diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA untuk dipertimbangkan lebih lanjut. AHWA kemudian memiliki otoritas menentukan sosok yang dinilai paling layak memimpin PBNU, dengan tetap memperhatikan restu dan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Perbedaan mendasar antara kedua pilihan tersebut terletak pada siapa yang memiliki peran paling besar dalam menentukan Ketua Umum PBNU. Dalam sistem one man one vote, keputusan berada di tangan peserta Muktamar yang memiliki hak suara sehingga setiap suara memiliki bobot dalam menentukan hasil akhir. Sementara mekanisme AHWA menempatkan proses penjaringan dan pertimbangan para ulama yang tergabung dalam lembaga tersebut sebagai bagian utama dalam menentukan pemimpin. Perbedaan ini membuat pembahasan tidak hanya menyangkut persoalan teknis pemungutan suara, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana prinsip kepemimpinan NU diterapkan dalam struktur organisasi.
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut berlangsung cukup panjang sejak tingkat Komisi Organisasi. Sidang bahkan sempat diskors karena peserta belum menemukan titik temu mengenai pilihan yang dianggap paling sesuai. Setelah sejumlah agenda lain diselesaikan, pembahasan mengenai mekanisme pemilihan kembali dilanjutkan hingga akhirnya menghasilkan dua opsi. Kedua opsi tersebut kemudian dibawa ke forum yang lebih tinggi agar seluruh peserta Muktamar dapat memberikan pandangan dan menentukan mekanisme yang akan digunakan. Proses tersebut menunjukkan bahwa persoalan pemilihan Ketua Umum menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian besar dalam Muktamar ke-35 NU.
Pada tahap awal, forum tetap mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah mufakat. Prinsip tersebut menjadi pendekatan yang diharapkan dapat menghindari perpecahan dan memastikan keputusan yang dihasilkan mendapatkan penerimaan dari seluruh unsur yang mengikuti Muktamar. Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai, mekanisme voting disiapkan sebagai jalan keluar. Dengan demikian, voting yang dilakukan bukan langsung untuk memilih Ketua Umum PBNU, melainkan terlebih dahulu untuk menentukan mekanisme pemilihannya. Setelah mekanisme tersebut ditetapkan, proses pemilihan Ketua Umum akan mengikuti aturan yang telah disepakati oleh forum Muktamar.
Dinamika semakin menarik setelah sejumlah calon Ketua Umum menyampaikan sikap mengenai mekanisme pemilihan. KH Zulfa Mustofa bersama beberapa calon lainnya menyatakan dukungan terhadap penggunaan Ahlul Halli wal Aqdi dalam menentukan Ketua Umum PBNU. Sikap tersebut disampaikan dalam forum Muktamar dan menunjukkan adanya kelompok calon yang menginginkan proses pemilihan lebih mengedepankan musyawarah melalui para ulama yang memiliki otoritas. Namun, sikap tersebut belum otomatis menjadi keputusan forum karena seluruh muktamirin tetap memiliki ruang untuk menentukan pilihan mekanisme melalui proses yang telah ditetapkan.
Sistem AHWA sendiri bukan konsep yang asing dalam tradisi organisasi NU karena mekanisme tersebut berkaitan dengan upaya memberikan peran lebih besar kepada para ulama dalam menentukan arah kepemimpinan. Dalam konteks pemilihan Ketua Umum, AHWA akan menerima nama-nama hasil penjaringan dari struktur organisasi sebelum menentukan sosok yang dianggap paling sesuai. Pendekatan ini menempatkan pertimbangan terhadap kapasitas keulamaan, kepemimpinan, serta kemampuan menjalankan roda organisasi sebagai bagian penting dalam proses pemilihan. Meski demikian, penerapan mekanisme tersebut juga membutuhkan aturan yang jelas agar proses penjaringan, tabulasi, hingga pengambilan keputusan dapat berlangsung transparan dan diterima seluruh peserta.
Di sisi lain, mekanisme one man one vote memberikan ruang yang lebih langsung kepada para pemilik hak suara dalam Muktamar. Sistem tersebut memungkinkan setiap peserta yang memiliki hak suara menentukan pilihannya tanpa melalui proses penentuan akhir oleh lembaga tertentu. Bagi pihak yang mendukung mekanisme tersebut, pola pemilihan langsung dapat dianggap memberikan legitimasi yang kuat karena Ketua Umum terpilih memperoleh mandat dari suara peserta Muktamar. Namun, sistem ini juga membutuhkan tata kelola pemilihan yang ketat agar proses pencalonan, pemberian dukungan, hingga penghitungan suara berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Keputusan mengenai mekanisme pemilihan tersebut menjadi sangat penting karena Ketua Umum PBNU periode 2026-2031 akan menghadapi berbagai tantangan organisasi dalam lima tahun mendatang. PBNU memiliki struktur yang luas hingga tingkat daerah dan cabang sehingga pemimpin terpilih membutuhkan kemampuan membangun konsolidasi sekaligus menjaga komunikasi dengan berbagai unsur organisasi. Selain persoalan internal, NU juga memiliki peran besar dalam kehidupan sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan kebangsaan. Karena itu, proses pemilihan Ketua Umum tidak hanya menjadi agenda pergantian kepemimpinan, tetapi juga menentukan pola pengelolaan organisasi untuk periode berikutnya.
Setelah dua opsi tersebut dibawa ke forum Muktamar, peserta akan menentukan pilihan melalui mekanisme yang telah disiapkan. Voting dijadwalkan menjadi jalan keluar apabila musyawarah mufakat tidak berhasil menghasilkan satu pilihan. Para peserta akan memilih apakah Ketua Umum PBNU ditentukan melalui sistem pemilihan langsung atau melalui penjaringan yang kemudian diserahkan kepada AHWA. Apa pun mekanisme yang akhirnya dipilih, keputusan tersebut akan menjadi dasar bagi tahapan berikutnya dalam pemilihan dan penetapan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031. Muktamar ke-35 NU kini memasuki fase penting karena hasil keputusan mengenai mekanisme tersebut akan menentukan bagaimana kepemimpinan PBNU untuk lima tahun ke depan dibentuk.