Bogor, 22 September 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat memberikan penjelasan terkait temuan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan lokasi yang diperiksa merupakan kawasan asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Di kawasan tersebut terdapat sejumlah rumah dinas jabatan bagi pejabat lapas. Bangunan yang diperiksa dalam inspeksi disebut memiliki surat keputusan sebagai rumah jabatan. Meski demikian, pemeriksaan lebih lanjut tetap dilakukan untuk memastikan penggunaannya sesuai ketentuan.
Tim khusus telah diterjunkan untuk mendalami kondisi dan aktivitas di kawasan tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai informasi yang muncul setelah inspeksi menemukan bangunan dengan fasilitas lengkap. Tim ingin memastikan siapa yang menggunakan bangunan tersebut serta apakah terdapat pemanfaatan yang tidak sesuai peruntukannya. Kanwil Ditjenpas Jabar belum mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai. Hasil pendalaman nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah berikutnya.
Bangunan yang menjadi sorotan dilengkapi sejumlah fasilitas rumah tangga seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, dan perlengkapan memasak. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa fasilitas itu digunakan sebagai hunian khusus bagi warga binaan tertentu. Namun, Kanwil Ditjenpas Jabar menyatakan sejauh ini belum memperoleh bukti yang cukup untuk membenarkan dugaan tersebut. Kawasan SAE memang memiliki rumah dinas serta fasilitas yang digunakan untuk menunjang kegiatan asimilasi. Pemeriksaan dilakukan untuk membedakan fasilitas resmi dengan kemungkinan penggunaan yang tidak sesuai aturan.
Di sekitar rumah dinas juga terdapat pondok dan rumah singgah yang dapat digunakan dalam kegiatan asimilasi. Warga binaan yang mengikuti program tersebut biasanya menjalankan aktivitas dari pagi hingga sore hari di kawasan SAE. Rumah singgah disebut dapat digunakan untuk beristirahat selama kegiatan berlangsung, bukan sebagai tempat tinggal permanen dengan fasilitas khusus. Kanwil Ditjenpas Jabar kini memeriksa apakah praktik di lapangan sesuai dengan fungsi tersebut. Apabila ditemukan penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab akan diperiksa lebih lanjut.
Dugaan adanya pembayaran untuk menggunakan fasilitas tersebut juga menjadi bagian dari pendalaman. Kanwil Ditjenpas Jabar belum memastikan apakah bangunan pernah disewakan atau diberikan kepada warga binaan dengan mekanisme tertentu. Selain itu, informasi mengenai dugaan pungutan terhadap warga binaan turut diperiksa. Tim juga mendalami temuan minuman beralkohol yang disebut berada di kawasan lapas. Seluruh informasi tersebut akan diverifikasi melalui pemeriksaan pihak-pihak yang mengetahui kondisi di lokasi.
Kanwil Ditjenpas Jabar menegaskan tindakan akan diberikan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Penindakan dapat dilakukan terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat maupun pegawai lapas, sesuai tingkat pelanggarannya. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kondisi bangunan, tetapi juga tata kelola dan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas. Pihak lapas diminta memberikan informasi yang dibutuhkan selama proses pendalaman berlangsung. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai aturan.
Untuk sementara, Kanwil Ditjenpas Jabar meminta publik menunggu hasil pemeriksaan sebelum menyimpulkan bahwa bangunan tersebut merupakan fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu. Penjelasan awal menyebut lokasi itu sebagai kawasan asimilasi yang juga memiliki rumah dinas jabatan. Namun, dugaan penyalahgunaan fasilitas, pungutan, hingga keberadaan barang yang tidak semestinya tetap menjadi objek pemeriksaan. Hasil pendalaman akan menentukan apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun aturan pemasyarakatan. Ditjenpas menegaskan setiap temuan yang terbukti akan ditindaklanjuti secara proporsional.