Sumedang, 13 Oktober 2026 – Kepolisian Resor Sumedang, Jawa Barat, mengungkap dugaan motif pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online bernama Yogi Saparudin (34) yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terkubur di kawasan perkebunan teh Cisoka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kasus tersebut diduga dipicu persoalan utang piutang sebesar Rp25 juta dengan bunga mencapai 20 persen setiap termin pembayaran. Polisi telah mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut. Pengungkapan kasus ini disampaikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Meski motif utang menjadi dugaan utama, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi tindakan para tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang AKP Usep Sudirman menjelaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial ADS (30) dan MIN (17). ADS diduga menjadi pihak utama yang merencanakan pembunuhan karena memiliki persoalan utang dengan korban. Sementara itu, MIN yang masih berusia di bawah umur diduga turut membantu pelaksanaan tindakan kekerasan tersebut. Polisi melakukan penanganan terhadap tersangka anak dengan memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak. Pemeriksaan terhadap keduanya terus dilakukan untuk memperjelas pembagian peran serta rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, persoalan bermula ketika ADS berusaha menagih utang kepada Yogi yang disebut belum diselesaikan selama beberapa waktu. Pertemuan awal antara keduanya dilaporkan berujung pada perselisihan yang kemudian memicu ketegangan. Namun, pembunuhan tidak langsung terjadi saat pertemuan pertama tersebut. Polisi menduga ADS kemudian menyusun rencana untuk kembali menemui korban dengan menggunakan layanan transportasi daring. Dalam menjalankan rencana tersebut, ADS mengajak MIN untuk turut serta melakukan tindakan yang telah dipersiapkan.
Kedua tersangka diduga memesan layanan taksi online yang dikemudikan korban dan mengajaknya menuju kawasan Cimalaka, Kabupaten Sumedang. Mereka menggunakan alasan adanya pekerjaan perbaikan alat berat untuk membawa korban menuju lokasi yang telah ditentukan. Setelah berada di kawasan tersebut, korban diduga menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan kedua tersangka. Polisi menyebut korban diikat menggunakan tali tambang dan lehernya dijerat dengan kabel baja. Korban sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya meninggal dunia akibat tindakan kekerasan yang dialaminya.
Setelah korban tidak lagi menunjukkan tanda kehidupan, kedua tersangka diduga membawa jasadnya menggunakan mobil milik korban. Mereka kemudian mencari lokasi yang dianggap dapat digunakan untuk menyembunyikan jenazah. Kawasan perkebunan teh Cisoka, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, menjadi tempat jasad korban akhirnya dikuburkan. Polisi menemukan bahwa tanah digali hingga kedalaman sekitar satu meter menggunakan cangkul. Setelah menguburkan korban, para tersangka diduga meninggalkan lokasi dengan membawa kendaraan milik Yogi.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah keluarga korban melaporkan Yogi hilang karena tidak dapat dihubungi sejak Kamis, 8 Oktober 2026. Kekhawatiran keluarga meningkat ketika korban tidak kembali setelah menjalankan aktivitas sebagai pengemudi taksi online. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri keberadaan kendaraan dan memeriksa sejumlah saksi. Informasi yang dikumpulkan mengarahkan petugas kepada dua orang yang diduga terlibat dalam hilangnya korban. Penyelidikan tersebut akhirnya mengungkap lokasi penguburan jasad Yogi sekaligus mengarah pada penangkapan kedua tersangka.
Dalam pemeriksaan awal terhadap jenazah, ditemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban. Luka lecet akibat tekanan teridentifikasi pada bagian leher, sementara memar ditemukan pada kepala, bahu, dan pinggang. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti medis. Jenazah korban kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan penyebab kematian secara medis. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan korban, cangkul, dan kabel baja yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Selain persoalan utang, penyidik mendalami dugaan adanya rencana untuk menguasai kendaraan milik korban. ADS disebut mengajak MIN dengan iming-iming pembagian hasil apabila mobil korban berhasil dijual. Dugaan tersebut menjadi salah satu aspek yang diperiksa untuk mengetahui apakah pembunuhan berkaitan dengan rencana pengambilan harta benda. Kedua tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk pasal mengenai pembunuhan berencana dan tindak pidana terkait lainnya. Ancaman pidana yang diterapkan akan bergantung pada pembuktian, peran masing-masing tersangka, serta ketentuan khusus yang berlaku bagi pelaku berusia anak.
Pengungkapan pembunuhan Yogi Saparudin menjadi perhatian karena korban diduga dibunuh ketika menjalankan pekerjaannya sebagai pengemudi transportasi daring. Peristiwa ini memperlihatkan risiko keamanan yang dapat dihadapi pekerja transportasi ketika menerima perjalanan menuju lokasi tertentu. Kepolisian masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan seluruh motif, menguatkan barang bukti, dan melengkapi berkas perkara. Di sisi lain, pengemudi transportasi daring diharapkan meningkatkan kewaspadaan serta memanfaatkan fitur keamanan yang tersedia pada aplikasi. Penanganan hukum yang menyeluruh diharapkan dapat memberikan kejelasan atas kematian korban sekaligus menghadirkan keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.