Jakarta, 6 Mei 2026 – Pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan kebijakan insentif besar untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut bahwa pemerintah berencana menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian mobil listrik dengan kisaran 40 hingga 100 persen.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di tengah upaya menekan emisi karbon dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Dengan adanya insentif tersebut, harga mobil listrik diharapkan menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat luas.
Purbaya menjelaskan bahwa skema insentif akan disesuaikan dengan berbagai faktor, termasuk jenis kendaraan dan tingkat kandungan lokal. Hal ini bertujuan untuk mendorong industri otomotif dalam negeri agar lebih aktif dalam pengembangan kendaraan listrik.
Selain memberikan manfaat bagi konsumen, kebijakan ini juga diharapkan dapat menarik investasi di sektor kendaraan listrik. Ekosistem industri, mulai dari produksi hingga infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian daya, diperkirakan akan ikut berkembang.
Namun demikian, pemerintah masih mengkaji secara mendalam implementasi kebijakan tersebut agar tetap selaras dengan kondisi fiskal negara. Pengaturan yang tepat diperlukan agar insentif dapat berjalan efektif tanpa membebani anggaran secara berlebihan.
Dengan adanya rencana ini, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam mendukung transisi energi bersih. Jika terealisasi, kebijakan tersebut berpotensi mempercepat pertumbuhan pasar kendaraan listrik sekaligus memberikan dampak positif bagi lingkungan.